Publikasi
Siapkan Pengembang Kurikulum Berkompeten, Kemendikbudristek Gelar Pelatihan Teknis
13 September 2022
Depok, Puskurjar— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) menyelenggarakan pelatihan kompetensi teknis pengembangan kurikulum. Dalam pembukaan pelatihan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyampaikan bahwa tujuan perubahan kurikulum adalah sebagai perbaikan praktik pembelajaran yang dirasakan oleh peserta didik di satuan pendidikan.
Anindito mengatakan, salah satu perubahan di bidang pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek adalah Kurikulum Merdeka. Tujuan utamanya adalah agar para guru dan pendidik di satuan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang baik pada anak-anak, dan akhirnya akan menjadi faktor penentu bagi pembelajaran.
Anindito mengatakan, salah satu perubahan di bidang pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek adalah Kurikulum Merdeka. Tujuan utamanya adalah agar para guru dan pendidik di satuan pendidikan dapat memberikan layanan pendidikan yang baik pada anak-anak, dan akhirnya akan menjadi faktor penentu bagi pembelajaran.
“Bagi tumbuh kembang anak, terfasilitasinya perkembangan karakter dan kompetensi mereka itu sangat tergantung dari apa yang mereka rasakan dan yang mereka alami sehari-hari di ruang kelas pada satuan pendidikan,†ujar Anindito dalam pembukaan Pelatihan Kompetensi Teknis Pengembangan Kurikulum yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022).
Anindito menuturkan, peran kurikulum adalah sebagai peta jalan dan panduan yang digunakan pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek mengembalikan konsep kurikulum dan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pendidik dalam koridor yang diatur oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek, lanjut Anindito, berperan membuat kerangka kurikulum nasional, kerangka dasarnya, dan strukturnya. Selanjutnya kurikulum operasional yang digunakan satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pendidik bersama satuan pendidikan.
“Karena itu Kurikulum Merdeka, capaian pembelajarannya, dan norma-norma pengaturannya kita batasi betul-betul sebagai kerangka dasar saja karena tidak mungkin membuat satu kurikulum operasional yang bisa diterapkan dan cocok di semua satuan pendidikan dan semua daerah di Indonesia. Yang bisa dan perlu kita lakukan adalah membuat kerangka yang cukup fleksibel sehingga setiap sekolah dapat mengembangkan kurikulum operasional yang cocok dengan kondisi dan kebutuhan belajar mereka sendiri,†ujar Anindito.
Ia menambahkan, implikasi dari pendekatan itu, Kemendikbudristek memiliki kebutuhan besar akan pengembang kurikulum yang kompeten dan mumpuni di tingkat pusat, tingkat daerah, maupun di tingkat satuan pendidikan. Khusus pengembang kurikulum di tingkat daerah, ada bagian dari kerangka kurikulum yang menjadi kewenangan daerah terkait dengan muatan lokal. “Kami berharap pemerintah daerah mengembangkan tenaga pengembang kurikulum muatan lokal sejalan dengan pendekatan yang kita terapkan di Kemendikbudristek,†katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puskurjar Kemendikbudristek, Zulfikri Anas, menyampaikan pelatihan ini dilakukan sebagai fasilitasi dalam berkolaborasi dengan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dari setiap provinsi di Indonesia. “Mudah-mudahan dengan pelatihan ini dapat dijadikan silaturahmi sehingga kolaborasi antara pusat dan daerah bisa semakin lancar, kolaborasi terkait pengembangan kurikulum juga semakin lancar dan kuat,†ujar Zulfikri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Puskurjar berencana akan membuat media komunikasi yang di dalamnya berisi jurnal-jurnal tentang pengembangan kurikulum. “Ini bisa jadi media komunikasi bagi kita. Jadi segala ide dan pemikiran terkait pengembangan kurikulum yang tumbuh di masing-masing daerah bisa dikomunikasikan di sini,†tuturnya.
Ia berharap, pembekalan dan pelatihan yang diberikan kepada TPK diharapkan dapat menyiapkan kurikulum pembelajaran yang adaptif dengan perkembangan zaman sehingga anak-anak siap menghadapi masalah di masa depan. “Semoga pelatihan ini menjadi titik awal kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan kurikulum ke depan,†ujarnya.
Pelatihan Kompetensi Teknis Pengembangan Kurikulum dilakukan selama empat hari, pada 13 – 16 September 2022. Peserta yang terlibat adalah pejabat fungsional pengembang kurikulum Puskurjar Kemendikbudristek dan ketua TPK dari 34 provinsi di Indonesia. Pelatihan dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Materi pelatihan diberikan melalui ceramah dan diskusi dengan tujuh tema, yaitu kebijakan kurikulum; visi kurikulum (landasan, filosofi, model kurikulum); komponen kurikulum (pengembangan terkait tujuan, isi/materi, pengalaman belajar, dan penilaian); implementasi kurikulum; evaluasi kurikulum; isu-isu dan inovasi kurikulum; dan pemetaan kompetensi awal dan akhir. (Desliana Maulipaksi / Sumber: kemdikbud.go.id)
Anindito menuturkan, peran kurikulum adalah sebagai peta jalan dan panduan yang digunakan pendidik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan. Dalam kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek mengembalikan konsep kurikulum dan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pendidik dalam koridor yang diatur oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek, lanjut Anindito, berperan membuat kerangka kurikulum nasional, kerangka dasarnya, dan strukturnya. Selanjutnya kurikulum operasional yang digunakan satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pendidik bersama satuan pendidikan.
“Karena itu Kurikulum Merdeka, capaian pembelajarannya, dan norma-norma pengaturannya kita batasi betul-betul sebagai kerangka dasar saja karena tidak mungkin membuat satu kurikulum operasional yang bisa diterapkan dan cocok di semua satuan pendidikan dan semua daerah di Indonesia. Yang bisa dan perlu kita lakukan adalah membuat kerangka yang cukup fleksibel sehingga setiap sekolah dapat mengembangkan kurikulum operasional yang cocok dengan kondisi dan kebutuhan belajar mereka sendiri,†ujar Anindito.
Ia menambahkan, implikasi dari pendekatan itu, Kemendikbudristek memiliki kebutuhan besar akan pengembang kurikulum yang kompeten dan mumpuni di tingkat pusat, tingkat daerah, maupun di tingkat satuan pendidikan. Khusus pengembang kurikulum di tingkat daerah, ada bagian dari kerangka kurikulum yang menjadi kewenangan daerah terkait dengan muatan lokal. “Kami berharap pemerintah daerah mengembangkan tenaga pengembang kurikulum muatan lokal sejalan dengan pendekatan yang kita terapkan di Kemendikbudristek,†katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Puskurjar Kemendikbudristek, Zulfikri Anas, menyampaikan pelatihan ini dilakukan sebagai fasilitasi dalam berkolaborasi dengan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dari setiap provinsi di Indonesia. “Mudah-mudahan dengan pelatihan ini dapat dijadikan silaturahmi sehingga kolaborasi antara pusat dan daerah bisa semakin lancar, kolaborasi terkait pengembangan kurikulum juga semakin lancar dan kuat,†ujar Zulfikri.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Puskurjar berencana akan membuat media komunikasi yang di dalamnya berisi jurnal-jurnal tentang pengembangan kurikulum. “Ini bisa jadi media komunikasi bagi kita. Jadi segala ide dan pemikiran terkait pengembangan kurikulum yang tumbuh di masing-masing daerah bisa dikomunikasikan di sini,†tuturnya.
Ia berharap, pembekalan dan pelatihan yang diberikan kepada TPK diharapkan dapat menyiapkan kurikulum pembelajaran yang adaptif dengan perkembangan zaman sehingga anak-anak siap menghadapi masalah di masa depan. “Semoga pelatihan ini menjadi titik awal kita untuk melakukan perbaikan-perbaikan kurikulum ke depan,†ujarnya.
Pelatihan Kompetensi Teknis Pengembangan Kurikulum dilakukan selama empat hari, pada 13 – 16 September 2022. Peserta yang terlibat adalah pejabat fungsional pengembang kurikulum Puskurjar Kemendikbudristek dan ketua TPK dari 34 provinsi di Indonesia. Pelatihan dilakukan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Materi pelatihan diberikan melalui ceramah dan diskusi dengan tujuh tema, yaitu kebijakan kurikulum; visi kurikulum (landasan, filosofi, model kurikulum); komponen kurikulum (pengembangan terkait tujuan, isi/materi, pengalaman belajar, dan penilaian); implementasi kurikulum; evaluasi kurikulum; isu-isu dan inovasi kurikulum; dan pemetaan kompetensi awal dan akhir. (Desliana Maulipaksi / Sumber: kemdikbud.go.id)
Berita Terkait
Publikasi
Telah Terbit Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah
27 Maret 2024
Publikasi
Pendaftaran dan Refleksi Kurikulum Merdeka Diperpanjang
03 April 2023
Publikasi
Telah Terbit Penjelasan Lingkup Capaian Pembelajaran Fase Fondasi
24 Februari 2023
Publikasi
Kurikulum Merdeka Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Siswa
28 Januari 2023
Publikasi
Telah Terbit Panduan Laporan Hasil Belajar di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
12 Desember 2022
Info Terkini
Praktik Baik
Dari Wonosobo ke Banjarnegara, Para Guru Menggali Kekayaan Kurikulum Merdeka
17 Oktober 2024
Praktik Baik
Kurikulum Merdeka Ajak Orang Tua Ikut Terlibat dan Bantu Anak Lebih Semangat
10 Juli 2024
Publikasi
Telah Terbit Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Menengah
27 Maret 2024