Pengembangan Kurikulum untuk Mewujudkan Tujuan Pendidikan Indonesia
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Standar yang diacu dalam pengembangan kurikulum adalah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Tiga Opsi Pelaksanaan Kurikulum
Pada tahun 2022, Kemendikbudristek menginisiasi opsi kebijakan kurikulum sebagai bagian dari upaya memitigasi learning loss dan sebagai bentuk pemulihan pembelajaran. Terdapat tiga pilihan kurikulum yang dapat diimplementasikan oleh satuan pendidikan, yaitu Kurikulum 2013 secara utuh, Kurikulum 2013 yang disederhanakan (Kurikulum Darurat), dan Kurikulum Merdeka.