Butuh bantuan?

Adaptasi Pembelajaran pada Kondisi Khusus dengan Kurikulum Darurat

Kurikulum Darurat merupakan kurikulum yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam kondisi khusus yang memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Kurikulum Darurat Merupakan Kurikulum 2013 yang Disederhanakan

Kurikulum Darurat mengacu kepada Kurikulum 2013 dengan kompetensi dasar yang disederhanakan sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Selain itu, Kurikulum Darurat bertujuan untuk mengurangi beban pendidik dalam melaksanakan kurikulum nasional dan peserta didik dalam keterkaitannya dengan penentuan kenaikan kelas dan kelulusan.

Satuan pendidikan Dapat Mengembangkan Kurikulum dengan Prinsip Diversifikasi

Pengembangkan kurikulum dapat dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Namun, tetap harus memperhatikan usia dan tahap perkembangan peserta didik pada PAUD dan capaian kompetensi pada kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.

Kelulusan Peserta Didik Tidak Didasarkan pada Ketuntasan Seluruh Capaian Kurikulum

Satuan pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Modul Belajar Literasi dan Numerasi

Pemerintah menyediakan modul belajar literasi dan numerasi yang dapat digunakan oleh siswa, orang tua, dan guru di jenjang SD dalam memfasilitasi pembelajaran peserta didik dalam masa pandemi COVID-19 atau kondisi khusus lainnya. Modul ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi guru untuk mengembangkan perangkat ajar lain dalam upaya memfasilitasi peserta didik untuk belajar dalam kondisi khusus. Modul ini dikembangkan dengan merujuk pada kompetensi dasar dalam penyederhanaan kurikulum namun aktivitas pembelajaran dioptimalisasi untuk mencapai kompetensi literasi dan numerasi pada semua mata pelajaran.

Pelajari Lebih Lanjut dan Daftarkan/Ubah Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan Anda