Butuh bantuan?
Hubungi kami

Publikasi

Langkah Strategis Penyesuaian Kurikulum PAUD serta Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

21 Juli 2025
Bagikan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan revisi dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah menyelaraskan kebijakan pendidikan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan peserta didik Indonesia di masa depan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa Permendikdasmen terbaru ini tidak mengubah isi pokok kurikulum yang sudah ada, melainkan memperkuat arah kebijakan melalui penyesuaian administratif. Salah satu bentuk penyesuaian tersebut adalah penggantian nama kementerian dalam regulasi ini untuk menyesuaikan struktur kelembagaan pemerintah terbaru, yang kini membedakan secara khusus urusan pendidikan dasar dan menengah di bawah Kemendikdasmen.

Toni juga menyampaikan bahwa untuk tahun ajaran 2025/2026, Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 tetap diberlakukan. Kedua kurikulum ini tetap berfokus pada fleksibilitas dalam proses belajar serta pengembangan kompetensi peserta didik. Permendikdasmen ini juga memperkenalkan penyesuaian baru dalam kegiatan kokurikuler, yang kini dirancang agar lebih terintegrasi dengan pembelajaran tematik dan proyek, sehingga dapat menghubungkan antara teori dan praktik dalam kehidupan nyata.

Dari segi pendekatan pembelajaran, pemerintah mendorong penerapan pembelajaran mendalam (deep learning), yang menekankan pemahaman konsep secara komprehensif, keterampilan berpikir kritis, serta proses refleksi yang mendalam. Model pembelajaran ini diharapkan mampu memperkuat kompetensi peserta didik agar lebih relevan dan berkelanjutan.

Menanggapi tantangan global di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, regulasi ini juga mengenalkan mata pelajaran baru berupa Koding dan Kecerdasan Artifisial. Penambahan ini merupakan langkah strategis untuk membekali siswa dengan keterampilan abad ke-21 serta kesiapan menghadapi era digital. Selain itu, istilah "Profil Pelajar Pancasila" dalam dokumen kurikulum diganti menjadi "Profil Lulusan" untuk menyesuaikan dengan perubahan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Untuk memperkuat pendidikan karakter, kegiatan kepanduan kini ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib yang dipilih oleh peserta didik. Inisiatif ini bertujuan menanamkan nilai-nilai kemandirian, kepemimpinan, dan semangat gotong royong. Selain itu, beberapa mata pelajaran dalam kegiatan kokurikuler mengalami penyesuaian alokasi waktu. Pengurangan waktu dilakukan secara selektif dan tetap mempertahankan capaian pembelajaran, guna menciptakan keseimbangan antara aktivitas akademik dan pengembangan kepribadian siswa.

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang lebih relevan, kontekstual, dan adaptif. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat sistem pendidikan nasional dalam mencetak generasi yang unggul dan siap menghadapi tantangan zaman.

Bagikan